Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang oleh Walidata. (2) Dalam hal data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang, Walidata mengembalikan data tersebut ke Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction