Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan : a. Standar Data; b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis data. (2) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup Data penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; f. sosial; g. tenaga kerja; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. pangan; j. pertanahan; k. lingkungan hidup; l. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; m. pemberdayaan masyarakat dan desa; n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. perhubungan; p. komunikasi dan informatika; q. koperasi, usaha kecil dan menengah; r. penanaman modal; s. kepemudaan dan olahraga; t. statistik; u. persandian; v. kebudayaan; w. perpustakaan; x. kearsipan; y. kelautan dan perikanan; z. pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; ff. transmigrasi; gg. perencanaan; hh.keuangan; ii. pendidikan dan pelatihan; jj. penelitian dan pengembangan; dan kk. pemerintahan. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berasal dari: a. kompilasi produk administrasi; b. sistem pencatatan dan pelaporan data sektoral; c. observasi lapangan/monitoring; d. penanganan kasus; e. survei; f. hasil sensus; dan g. cara lainnya. (4) Pengumpulan Data secara langsung melalui survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dalam pelaksanaanya harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik. (5) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. (6) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (7) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai : a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction