Correct Article 11
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Current Text
Produsen Data mempunyai tugas :
a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan data sesuai Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; dan
c. menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata.
Your Correction
