Correct Article 8
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Current Text
Penyelenggara Satu Data Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh :
a. Pembina Data;
b. Walidata;
c. Walidata Pendukung; dan
d. Produsen Data.
Your Correction
