Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus : a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Your Correction