Correct Article 15
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan PUG, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama yang bersifat koordinatif dan implementatif.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. pemerintah daerah lainnya;
b. perguruan tinggi:
c. organisasi masyarakat;
d. badan usaha;
e. lembaga; dan
f. pihak ketiga lainnya.
(3) Kerjasama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk :
a. perlindungan perempuan dan anak;
b. penelitian, kajian, dan bimbingan teknis perencanaan penganggaran responsif gender;
c. sosialisasi dan advokasi;
d. pelaksanaan kebijakan gender;
e. penyelenggaraan bantuan, pemberdayaan perempuan, dan penyelesaian permasalahan perdagangan perempuan dan anak; dan/atau
f. pelaksanaan kajian dan advokasi.
Your Correction
