Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG meliputi partisipasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG dalam rangka pemerataan pelaksanaan peningkatan pemahaman PUG kepada masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi masyarakat; dan/atau c. individu masyarakat.
Your Correction