Correct Article 12
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan PUG diperlukan adanya identifikasi isu Gender yang diimplementasikan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender dengan menggunakan GAP.
(3) Penggunaan GAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PD dan dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapasibilitas di bidangnya.
(4) GAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui 9 (sembilan) langkah sebagai berikut :
a. melaksanakan analisis tujuan dan sasaran kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan yang ada;
b. menyajikan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia;
c. mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan berdasarkan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat;
d. mengidentifikasi sebab kesenjangan di eksternal lembaga (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender;
e. mengidentifikasi sebab kesenjangan di eksternal lembaga pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/sub kegiatan;
f. reformulasi tujuan kebijakan, program dan kegiatan/sub kegiatan pembangunan menjadi responsif gender;
g. menyusun rencana aksi dan sasarannya dengan merujuk isu gender yang telah diidentifikasi dan merupakan rencana kegiatan/sub kegiatan untuk mengatasi kesenjangan gender;
h. MENETAPKAN baseline sebagai dasar untuk mengukur kemajuan yang dapat diambil pada data pembuka wawasan yang relevan dan strategis untuk menjadi ukuran; dan
i. MENETAPKAN indikator kinerja (capaian output dan outcome) yang mengatasi kesenjangan gender.
Your Correction
