Correct Article 10
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
(1) Sumber daya dalam implementasi prasyarat PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas :
a. sumber daya manusia; dan
b. sumber daya pendanaan dan sarana prasarana.
(2) Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang memadai dan memiliki kompetensi di bidang PUG, Dinas dan/atau PD terkait menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau advokasi.
(3) PD menyediakan sumber daya pendanaan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan PUG.
(4) Sumber daya pendanaan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, lembaga non pemerintah lainnya serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
