Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diwujudkan dalam bentuk kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan PUG. (2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan : a. Kelompok Kerja PUG; b. Tim Penggerak PUG; dan c. Focal Point. (3) Kelompok Kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketahui oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Kelompok Kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas : a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG di PD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender; e. menyusun rencana kerja Kelompok Kerja PUG setiap tahun; dan f. merumuskan rekomendasi kebijakan PUG kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa. (5) Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beranggotakan : a. Inspektorat; b. Dinas; c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; e. Badan Pengelola Keuangan Daerah; f. Bagian Hukum Sekretariat Daerah; g. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; dan h. PD terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (6) Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas : a. menggerakkan dan mendorong Kelompok Kerja PUG Kabupaten dan Tim Penggerak PUG; b. memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan sudah responsif gender; c. mengoordinasikan dan memfasilitsi pelaksanaan penguatan kapasitas PUG di Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa; d. melaksanakan pendampingan dan penyusunan perencanaan dan penganggaran Responsif Gender; e. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengarusutamaan Gender; dan f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan responsif gender. (7) Focal point sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beranggotakan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas perencanaan dan/atau program yang ditetapkan oleh Kepala PD. (8) Focal point sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempunyai tugas : a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender di PD; b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan pengarahan PD yang responsif gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender di lingkungan PD; d. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan program dan kegiatan pada unit kerja; e. memfasilitasi penyusunan data Gender di PD; dan f. melaporkan pelaksanaan PUG kepada Kepala PD.
Your Correction