Correct Article 1
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Buapti Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lumajang.
7. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dalam tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah.
9. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan, khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan, kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
10. Responsif Gender adalah suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
11. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang mengakomodasikan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengakses, manfaat, partisipasi, pengambilan keputusan, mengontrol sumber- sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil-hasil pembangunan;
12. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
13. Focal Point adalah fasilitasi dan dukungan terhadap organisasi terkait pelaksanaan PUG pada lembaga terkait.
14. Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu pelembagaan yang memiliki fokus dan konsentrasi terhadap PUG.
15. Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan PUG.
16. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
17. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
18. Gender Bugdet Statemen yang selanjutnya disingkat GBS atau Pernyataan Anggaran Gender yang selanjutnya disingkat PAG adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan yang telah responsif gender yang ada dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
19. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat kebijakan program dan kegiatan pembangunan PUG.
20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, kebijakan/ program/kegiatan pembangunan.
22. Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh badan pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi, ketenagakerjaan dan bidang politik, dan pengambilan keputusan bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
Your Correction
