Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsip Statis Pemerintahan Daerah Kabupaten wajib diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. (2) Penetapan Arsip Statis pada pemerintahan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Bupati. (3) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten atau penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten. (4) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah Kabupaten.
Your Correction