Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber Daya Manusia kearsipan pada pengelolaan Arsip Inaktif adalah pengelola arsip yang diberi kewenangan untuk mengelola arsip di Unit Kearsipan. (2) Sumber Daya Manusia pengelola arsip wajib melaporkan pengurangan dan penambahan berkas Arsip Inaktif yang ada di Unit Kearsipan kepada kepala Unit Kearsipan dengan melampirkan daftar Arsip Inaktif yang dikelolanya.
Your Correction