Correct Article 10B
PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Setiap penambang pemilik IUP-OP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Teguran lisan dan tertulis
1. teguran lisan dikenakan kepada pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak setelah dilaksanakan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
2. pemanggilan dilakukan untuk memberikan teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan serta pembuatan surat pernyataan.
3. apabila pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak tidak hadir pada pemanggilan kesatu dilakukan pemanggilan kedua.
4. apabila pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka akan dilakukan teguran tertulis yang akan diteruskan ke Bupati untuk diambil langkah-langkah pemberian sanksi.
(3) Dalam hal penambang pemilik IUP-OP tidak beritikad baik untuk menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka BPRD selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pajak daerah memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk melakukan tindakan :
a. melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait dan dapat melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan
penambangan melalui penyegelan;
b. merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan pencabutan IUP-OP untuk penghentian kegiatan penambang secara tetap;
c. menyampaikan dokumen ke Aparat Penegak Hukum sebagai barang bukti tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Your Correction
