Correct Article 10A
PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Bupati berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan sistem online terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIB SANKSI DAN PENINDAKAN
Your Correction
