Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Sistem Daring pelaporan pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut : a. Wajib Pajak berhak : 1. memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi SKAB; 2. memperoleh pembebasan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam Ketentuan perundang- undangan antara lain laporan/ rekapitulasi penerimaan bulanan, SPTPD Non Elektronik; 3. memperoleh fasilitas RFID dan/atau E-SKAB yang memiliki barcode; 4. memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah; 5. menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha; 6. menerima aplikasi yang digunakan online sistem e- pajak mineral bukan logam dan batuan; dan 7. memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai dengan kebijakan bank. b. Wajib Pajak berkewajiban : 1. mendaftarkan armada kendaraan angkutan yang digunakan; 2. membuka rekening dan menyetor deposit di Bank Persepsi; 3. menyediakan operator aplikasi e-pajak mineral bukan logam dan batuan dan jaringan internet; 4. menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam Kartu RFID yang diberikan BPRD; 5. mengganti biaya RFID sebesar 3 (tiga) kali lipat apabila RFID rusak atau hilang, dikecualikan untuk kartu RFID yang termasuk cacat produksi; 6. melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila aplikasi e- pajak mineral bukan logam dan batuan mengalami kerusakan kepada BPRD; dan 7. memberikan kemudahan kepada BPRD dalam pelaksanaan pemasangan aplikasi e-pajak mineral bukan logam dan batuan; 8. menempatkan kartu RFID pada kendaraan angkutan yang telah terdaftar didalam sistem daring e-pajak mineral bukan logam dan batuan; 9. memberikan E-SKAB yang memiliki barcode kepada pengemudi kendaraan angkutan mineral bukan logam dan batuan dengan 1 (satu) nomor seri dipergunakan untuk 1 (satu) kali angkut / perjalanan dengan volume 7 (tujuh) m³ dan / atau sama dengan 5 (lima) ton untuk diserahkan ke petugas pos pantau yang berada dilokasi tapal batas Kabupaten : a. Ranuyoso; b. Jatiroto; c. Yosowilangun; d. Pronojiwo; dan e. tempat lain yang ditentukan. 10. memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan pengusaha stockpile, apabila komoditasnya dijual kepada stockpile. (2) Dalam pelaksanaan sistem daring e-pajak mineral bukan Logam dan Batuan hak dan kewajiban Badan adalah sebagai berikut: a. BPRD berhak : 1. memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem online e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 2. mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran pajak dari wajib pajak; 3. memonitoring data transaksi usaha dan pajak terutang; dan 4. melaporkan kepada aparat penegak hukum atas kealpaan wajib pajak yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem daring. b. BPRD berkewajiban : 1. melakukan pendataan, verifikasi dan validasi terhadap pemegang izin dan armada angkutannya; 2. mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara jaringan dan perangkat sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 3. menerbitkan RFID; 4. melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 5. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base Pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan 6. menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah. 5. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB VIA dan BAB VIB sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIB SANKSI DAN PENINDAKAN 6. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan 10B sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Your Correction