Correct Article 9
PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Sistem Daring pelaporan pajak, hak dan kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak berhak :
1. memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi SKAB;
2. memperoleh pembebasan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam Ketentuan perundang- undangan antara lain laporan/ rekapitulasi penerimaan bulanan, SPTPD Non Elektronik;
3. memperoleh fasilitas RFID dan/atau E-SKAB yang memiliki barcode;
4. memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
5. menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
6. menerima aplikasi yang digunakan online sistem e- pajak mineral bukan logam dan batuan; dan
7. memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai dengan kebijakan bank.
b. Wajib Pajak berkewajiban :
1. mendaftarkan armada kendaraan angkutan yang digunakan;
2. membuka rekening dan menyetor deposit di Bank Persepsi;
3. menyediakan operator aplikasi e-pajak mineral bukan logam dan batuan dan jaringan internet;
4. menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam Kartu RFID yang diberikan BPRD;
5. mengganti biaya RFID sebesar 3 (tiga) kali lipat apabila RFID rusak atau hilang, dikecualikan untuk kartu RFID yang termasuk cacat produksi;
6. melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila aplikasi e- pajak mineral bukan logam dan batuan mengalami kerusakan kepada BPRD; dan
7. memberikan kemudahan kepada BPRD dalam pelaksanaan pemasangan aplikasi e-pajak mineral bukan logam dan batuan;
8. menempatkan kartu RFID pada kendaraan angkutan yang telah terdaftar didalam sistem daring e-pajak mineral bukan logam dan batuan;
9. memberikan E-SKAB yang memiliki barcode kepada pengemudi kendaraan angkutan mineral bukan logam dan batuan dengan 1 (satu) nomor seri dipergunakan untuk 1 (satu) kali angkut / perjalanan dengan volume 7 (tujuh) m³ dan / atau sama dengan
5 (lima) ton untuk diserahkan ke petugas pos pantau yang berada dilokasi tapal batas Kabupaten :
a. Ranuyoso;
b. Jatiroto;
c. Yosowilangun;
d. Pronojiwo; dan
e. tempat lain yang ditentukan.
10. memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan pengusaha stockpile, apabila komoditasnya dijual kepada stockpile.
(2) Dalam pelaksanaan sistem daring e-pajak mineral bukan Logam dan Batuan hak dan kewajiban Badan adalah sebagai berikut:
a. BPRD berhak :
1. memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem online e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
2. mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran pajak dari wajib pajak;
3. memonitoring data transaksi usaha dan pajak terutang; dan
4. melaporkan kepada aparat penegak hukum atas kealpaan wajib pajak yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem daring.
b. BPRD berkewajiban :
1. melakukan pendataan, verifikasi dan validasi terhadap pemegang izin dan armada angkutannya;
2. mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara jaringan dan perangkat sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
3. menerbitkan RFID;
4. melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada alat atau sistem perekam data yang
mengakibatkan tidak berfungsinya sistem daring e-pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
5. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base Pajak untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
6. menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
5. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB VIA dan BAB VIB sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIB SANKSI DAN PENINDAKAN
6. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan 10B sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VIA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Your Correction
