Correct Article 8
PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN
Current Text
(1) BPRD menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib pajak dengan alat atau sistem perekam yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara daring.
(2) Wajib Pajak wajib menempatkan kartu RFID untuk ditempatkan pada kendaraan pengangkut mineral bukan logam dan batuan yang telah terdaftar dalam sistem daring e-pajak mineral bukan logam dan batuan.
(3) Wajib Pajak wajib memberikan E-SKAB yang memiliki barcode ke pengemudi angkutan mineral bukan logam dan batuan.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
