Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sistem Daring Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terdiri dari pengelolaan serta pengawasan dan pengendalian yang terdiri atas : a. penyediaan dan pemeliharaan peralatan daring e- pajak mineral bukan logam dan batuan atau E-SKAB yang memiliki barcode; b. pengoperasian sistem e-pajak mineral bukan logam dan batuan pada portal atau pos pantau di wilayah perbatasan Daerah; dan c. pengendalian dan pengawasan sistem daring e-pajak mineral bukan logam dan batuan dengan menggunakan RFID atau E-SKAB yang memiliki barcode. (2) Pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan oleh wajib pajak dilaksanakan secara daring dengan menggunakan alat dan/atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. (3) Pengelolaan sistem daring pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction