Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. 6. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lumajang. 7. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 8. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. 9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. 10. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. 11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan yang memenuhi kewajiban perpajakan. 12. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 13. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disingkat IUP-OP adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. 14. Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah. 15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. 16. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah. 17. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 18. Sistem Daring adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta realtime yang berkaitan dengan pelaporan transaksi secara elektronik meliputi informasi data, transaksi usaha dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. 19. Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Eletronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (elentronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 20. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital elektromanignitik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yangmemiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahami. 21. Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah. 22. Cash Management Sistem yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas managemen sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien. 23. Radio Frekuensi Identification yang selanjutnya disingkat RFID adalah kartu yang berisi data dan informasi yang digunakan dalam sistem e-pajak mineral bukan logam dan batuan. 24. Elektronik Surat Keterangan Asal Barang yang selanjutnya disingkat E-SKAB adalah surat keterangan asal barang yang digunakan dalam sistem elektronik pajak mineral bukan logam dan Batuan. 25. Instansi yang berwenang adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan yang terdiri dari unsur BPRD, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait lainnya atau Aparat Penegak Hukum . 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction