Correct Article 5
PERDA Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap tahun yang antara lain menggunakan hasil evaluasi dan penilaian dari Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Your Correction
