Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah adalah bentuk operasionalisasi Grand Design reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran tiap tahun yang jelas. 5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat menjadi ASN adalah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lumajang. 6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Lumajang. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lumajang. 9. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 10. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. 11. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 12. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 13. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Your Correction