Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Your Correction
