Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Bupati MENETAPKAN 1 (satu) Calon Anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Bupati terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Direktur Utama Terpilih. (4) Bupati dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana nama Calon anggota pada ayat (1) untuk MENETAPKAN Calon Anggota Direksi terpilih lainnya.
Your Correction