Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon Anggota Direksi. (2) Panitia seleksi menyampaikan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
Your Correction