Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan meliputi:
a. pengalaman;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
(2) Setiap indikator dan bobot penilaian UKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Panitia Seleksi.
(3) Total bobot penilaian indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dengan Klasifikasi UKK meliputi:
a. nilai akhir diatas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
b. nilai akhir diatas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
c. nilai akhir 7,0 (tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
d. nilai akhir dibawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.
Your Correction
