Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pengalaman mengelola perusahaan;
b. keahlian;
c. integritas dan etika;
d. kepemimpinan;
e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
dan
f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Your Correction
