Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan oleh:
a. tim; atau
b. lembaga profesional.
(2) UKK yang dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melibatkan konsultan perorangan.
(3) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
b. MENETAPKAN hasil penilaian UKK; dan
c. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
(4) Tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
