Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f sampai dengan huruf i. (3) Panitia Seleksi MENETAPKAN bakal calon anggota direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti UKK.
Your Correction