Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f sampai dengan huruf i.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN bakal calon anggota direksi yang telah lulus persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti UKK.
Your Correction
