Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Penunjukan lembaga profesional oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, mempertimbangkan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan Perumda;
b. ketersediaan lembaga Profesional; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(2) Proses penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
