Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. Perangkat Daerah;
b. unsur independen; dan/atau
c. perguruan tinggi.
(2) Dalam hal Perumda memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panitia Seleksi bertugas :
a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
b. melakukan penjaringan bakal calon anggota direksi;
c. membentuk tim atau menunjuk lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
d. menentukan formulasi penilaian UKK;
e. MENETAPKAN hasil penilaian;
f. MENETAPKAN calon anggota direksi; dan
g. menindaklanjuti calon anggota direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
(4) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
