Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU
Current Text
(1) Direksi pada Perumda Semeru diangkat oleh KPM.
(2) Perumda Semeru dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur Pengembangan.
(3) Jumlah Anggota Direksi dapat ditambah oleh KPM sesuai dengan kebutuhan dan paling banyak 4 (empat) orang, serta atas usul Dewan Pengawas.
(4) Direktur Utama bertanggung jawab kepada KPM.
(5) Direktur Administrasi dan Keuangan serta Direktur Pengembangan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Your Correction
