Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumda Semeru bergerak dalam lapangan-lapangan usaha sesuai dengan sifat dan tujuannya, yang meliputi : a. produksi; b. distribusi; c. pengolahan; d. jasa; e. perdagangan; f. properti; g. percetakan; h. pariwisata; i. pertambangan; dan j. kerjasama investasi. (2) Penambahan terhadap Divisi Usaha dan Unit Usaha Perumda Semeru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan atas pertimbangan Dewan Pengawas dan ditetapkan KPM yang didasarkan atas tingkat perkembangan Perumda Semeru dan perekonomian Daerah.
Your Correction