Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumda Semeru berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lumajang dan dapat didirikan Kantor Perwakilan ditempat- tempat lain dalam Wilayah Republik INDONESIA yang ditentukan oleh KPM atas usul Direksi.
Your Correction