Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang dapat menerapkan tatanan normal baru meliputi: a. Pasar Rakyat; b. Pusat Perbelanjaan; c. Toko Modern; d. Rumah Makan/Warung Kopi; e. Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area; g. Salon/Spa, tempat Hiburan/Pariwisata. (2)Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. memastikan semua pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; b. pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter; c. sebelum Pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); d. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali; e. menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan; f. memelihara bersama kebersihan secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan; g. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; h. mengatur waktu keluar dan masuk barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; i. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter; j. pedagang dari luar kota dilarang berjualan di dalam maupun di luar pasar; k. dalam hal di lingkungan pasar terdapat pedagang dan pengunjung yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka seluruh kegiatan di pasar di tutup sementara selama 14 (empat belas) hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan; l. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; dan m. menyediakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar. (3)Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. mewajibkan pedagang menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan; c. menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk pusat perbelanjaan; d. mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk pusat perbelanjaan serta memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker.; e. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; f. memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); g. menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang paling sedikit 1,5 meter; h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; i. menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala; j. memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung; dan k. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (4)Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas dan Pengelola toko menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum toko dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk toko dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. di area toko, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali; h. menjual barang-barang yang bersih dan sehat; i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 orang; j. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 (dua) meter; k. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar; dan l. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (5)Rumah makan/Warung Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum Rumah Makan/Warung Kopi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; h. menjual pangan yang bersih dan sehat; i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; dan j. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB. (6)Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal sebelum Toko Obat/Farmasi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; f. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); g. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1 meter dan paling banyak 5 orang; i. mengatur tata letak kursi ruang tunggu dan jarak antara etalase obat dengan konsumen minimal 1 meter; dan j. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (7)Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi : a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji Rumah Makan/Warung Kopi menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; c. melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas; e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO); f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir; h. menjual barang dagangan yang bersih dan sehat; dan i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang. (8)Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Your Correction