Correct Article 3
PERDA Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KAWASANPERMUKIMAN KUMUH
Current Text
Tujuan dari ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan di seluruh tataran pelaku (masyarakat hingga Pemerintah Daerah) di dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan keberlanjutan secara kolaborasi;
b. mewujudkan proses pelaksanaan kegiatan secara kolaborasi dalam pencegahan dan percepatan peningkatan kualitas kawasan permukiman; dan
c. mewujudkan pelembagaan kolaborasi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Your Correction
