Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Pembantusebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap keuangan,kinerja, kepatuhanatas penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah, kecamatan dan pemerintahan desa dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan, kepegawaian, barang, urusan, serta aspek lain sesuai ketentuan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Pembantu, mempunyai fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah; c. pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada wilayahnya; d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah; e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah; f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; g. pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya termasuk kecamatan dan pemerintahan desa; h. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya; i. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; j. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pihak berwenang; k. penyusunan laporan hasil pengawasan; l. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada Inspektur Daerah; m. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah. (3) Pembagian tugas dan fungsi ke dalam masing-masing unit kerja Inspektorat Pembantu didasarkan pada rumpun urusan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dengan memperhatikan beban kerja dan kebutuhan. (4) Inspektorat Pembantu V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf g mempunyai fungsi khusus penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian kerjasamadengan aparat penegak hukum. (5) Pengisian Personil Inspektorat Pembantu V wajib mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4). (6) Daerah mengembangkan kompetensi Personil Inspektorat Pembantu V sebagaimana kompetensi umum dan kompetensi sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4). (7) InspektoratPembantu dapat melakukan koordinasi dan saling membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (8) Dalam hal tertentu InspektoratPembantu dapat melakukan tugas/fungsi InspektoratPembantu lain yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah. (9) Pembagian tugas dan fungsi Inspektur Pembantu atas obyek pengawasanditetapkan dengan Keputusan Inspektur Daerah.
Your Correction