Correct Article 7
PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan serta pembinaan;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
e. pelaksana koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lain dan Aparat Penegak Hukum serta pihak lainnya;
f. mengoordinasikan penyusunan anggaran, kebutuhan barang, dan formasi kepegawaian;
g. penyusun laporan perencanaan dan kinerjaRencana Stategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
d. pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga;
f. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
g. pelaksanaan perbendaharaan;
h. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja;
j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;dan
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 3, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, serta mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
b. pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. menginventarisasikan hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan termasuk pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. mengoordinasikan rapat koordinasi pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah serta aparat pemeriksa/pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
g. pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
