Correct Article 3
PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
Current Text
(1) Susunan organisasi InspektoratDaerahterdiri atas :
a. Inspektorat Daerah;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
3. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b,dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
(3) Masing-masing Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang beradadi bawah dan bertanggung jawab kepadaInspektur Daerah.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3,dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Kelompok Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf h,yang melaksanakan fungsi pengawasan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur Daerah dan di bawahkoordinasi Inspektur Pembantu sesuai penugasan.
Your Correction
