Correct Article 9
PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf h, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian serta fungsi lainnya sesuai keahlian/keterampilan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pada Inspektorat Daerah setidaknya terdiri dari PPUPD dan Auditor.
(5) Pejabat Fungsional PPUPD menyelenggarakan tugas pengawasan sesuai dengan rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri, sedangkan Pejabat Fungsional Auditor menyelenggarakan tugas pengawasan sesuai dengan rumpun jabatan akuntansi dan anggaran.
(6) PPUPD, Auditor, dan Pejabat Fungsional penyelenggara pengawasan lainnya dalam melaksanakantugas harus mendapat surat penugasan dari pimpinan APIP.
(7) PPUPD, Auditor, dan Pejabat Fungsional penyelenggara pengawasan lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan standar pengawasan dan kode etik yang telah ditetapkan.
(8) Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior atau dengan pertimbangan tertentu yang diangkat oleh Bupati.
(9) Mutasi/promosi pejabat fungsional penyelenggara pengawasan mengikuti merit system dan diprioritaskan di lingkungan APIP sesuai dengan kompetensi.
(10)Jumlah jabatan fungsional untuk setiap jenjang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
