Correct Article 1
PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
7. Inspektorat Daerah adalah InspektoratDaerah Kabupaten Lumajang.
8. Inspektur Daerah adalah Inspektur pada Inspektorat Daerah.
9. Sekretariat adalah Sekretariat pada Inspektorat Daerah.
10.Sekretaris adalah Sekretaris pada Inspektorat Daerah.
11.Sub Bagian Perencanaan adalah Sub Bagian Perencanaan Sekretariat pada Inspektorat Daerah.
12.Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan adalah Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariatpada Inspektorat Daerah.
13.Sub Bagian Analisis dan Evaluasi adalah Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Sekretariatpada Inspektorat Daerah.
14.Inspektur Pembantu adalah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah.
15.Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah.
16.Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah Pejabat Fungsional PPUPD pada Inspektorat Daerah.
17.Pejabat Fungsional Auditor adalah Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat Daerah.
Your Correction
