Correct Article 4
PERDA Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
Current Text
Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renja Perangkat Daerah dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023.
Your Correction
