Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Bupati adalah Bupati Lumajang 3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005- 2025. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018- 2023. 8. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Your Correction