Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PD Teknis yangterkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan. (2) Pembinaan dan pengawasan secara administrasi di DPMPTSP dilakukan oleh Kepala Dinas. (3) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran dan kegiatan/usaha, yang telah memilki izin dan non perizinan yang diterbitkan melalui sistem OSS dan SIMPADU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis oleh PD teknis atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Kepala Dinas. (5) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, PD teknis dan DPMPTSPdapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction