Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun dengan PD Teknis dalam proses penerbitan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha. (2) Kepala Dinas dapat membentuk Tim Teknis dalam menyelenggarakan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas PD Teknis. (4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Dinas mengenai diterima, disetujui dan/atau ditolaknya suatu permohonan perizinan, non perizinan serta pemenuhan komitmen. (5) Kepala Dinas dapat menerbitkan perizinan, non perizinan, dan pemenuhan komitmen pelaku usaha setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Teknis.
Your Correction