Correct Article 8
PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik disertai dengan Tanda Tangan Elektronik yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
(2) Persetujuan pemenuhan komitmen pelaku usaha sebagai persyaratan atas dipenuhinya komitmen pelaku usaha terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Teknisdan sudah dibayarkan pajak dan retribusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Bupati Lumajang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari tim teknis dan sudah dibayarkanretribusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penandatanganan perizinan, non perizinan dan persetujuan pemenuhan komitmen pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Dinas, penandatangan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha dilakukan oleh Bupati atau pejabat pengganti setara Eselon II yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Penunjukan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(7) Masa jabatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Your Correction
