Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan huruf b dilaksanakan terintegrasi secara elektronik. (2) Penyelenggaraan pelayanan bidang perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dan SIMPADU. (3) Kepala Dinas MENETAPKAN Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui OSS dan SIMPADU. (4) Penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk memperoleh perizinan berusaha melalui sistemOSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara : a. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran, permohonan penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial/Operasional ke lembaga OSS; b. Pelaku Usaha melaksanakan pemenuhan komitmen secara terintegrasi melaluisistem OSS; dan c. DPMPTSP melaksanakan verifikasi dan notifikasi pemenuhan komitmen pelaku usaha melalui webform sistem OSS. (5) Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasionalberlaku apabila dilaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepada Dinas. (6) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepada Dinas. (7) Proses pemenuhan komitmen pelaku usaha perizinan berusaha melalui sistemOSS dan permohonan perizinan dan non perizinan pelaku usaha melalui SIMPADU wajib dilaksanakan sesuai Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (8) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bermula, berproses dan berakhir pada DPMPTSP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (9) Dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha, Kepala Dinasdapat berkoordinasi dengan PD Teknis untuk mendapatkan pertimbangan. (10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan/atau pertimbangan dari Tim Teknis, Kepala Dinas dapat menerima, menyetujui dan/atau menolak terhadap permohonan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen. (11) Dalam permohonan perizinan, non perizinan atau pemenuhan komitmen pelaku usaha yang ditolak, maka berkas permohonan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen dikembalikan kepada pemohon. (12) Untuk memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pada pelaku usaha/masyarakat, DPMPTSP dapat memberikan jenis layanan perizinan dan non perizinan lainnya yang tidak terintegrasi dengan sistem OSS maupun SIMPADU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini .
Your Correction