Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b melalui proses pelayanan dengan berpedoman pada : a. Standar Pelayanan (SP); dan b. Standar Operasional Prosedur (SOP). (2) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction