Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, yaitu pendelegasian dalam rangka pemberian dukungan terhadap proses perizinan yang diterbitkan oleh LembagaOSS melalui sistem OSS, dengan jenis dan rincian perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Pemberian dukungan terhadap proses perizinan berusaha yang diterbitkan oleh LembagaOSS melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. fasilitasi layanan informasi dan layanan pembantuan/pendampingan mengakses laman OSS kepada pelaku usaha dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha mulai pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha sampai dengan terbitnya NIB, Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional; b. fasilitasi pemenuhan komitmen pelaku usaha bersama tim teknis; c. pemberian keputusan persetujuan atau penolakan, penerbitan dan penandatanganan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha berdasarkan pertimbangan teknis oleh PD Teknis terhadap izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem OSS; d. verifikasi dan notifikasi pemenuhan komitmen pelaku usaha melalui sistem OSS agar Izin Usaha dan Izin Komersial/ Operasional berlaku secara efektif ; e. penerbitan dan penandatanganan izin usaha dan atau izin komersial/operasional yang menjadi kewenangan Lembaga OSS sebelum terbitnya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; dan f. pemberian pertimbangan kepada lembaga OSS untuk mencabut/membatalkan perizinan yang sudah diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis oleh PD teknis melalui sistemOSS. (3) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu pendelegasian dalam rangka pelayanan, penerbitan, penandatanganan, pembatalan dan pencabutan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan melalui SIMPADU, dengan jenis dan rincian perizinan dan non perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction