Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS; b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU; c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan; d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen; f. pertimbanganteknis; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction