Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.
Your Correction